Ketua Tim Pemenangan Paslon WaRu Imbau Para Relawan Patuhi Aturan 

    Ketua Tim Pemenangan Paslon WaRu Imbau Para Relawan Patuhi Aturan 

    METRO - Ketua Tim Pemenangan, pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro Wahdi - Qomaru (Waru), Deswan mengimbau para relawan Paslon nomor urut 02 tersebut tidak memasang APK di kawasan larangan atribut kampanye.

    Deswan mengatakan, saat ini sudah memasuki masa kampanye, untuk itu pihaknya mengimbau para relawan untuk mematuhi aturan terkait pemasangan APK. 

    "Untuk para relawan yang tergabung di Tim Waru saya minta untuk tertib dalam pemasangan APK sesuai dengan peraturan KPU Metro, " kata Deswan saat diwawancarai, Rabu (25/9).

    Dia menjelaskan, sesuai peraturan dari KPU, APK dilarang dipasang di zona penghijauan, tempat ibadah, fasilitas kesehatan dan kawasan pendidikan. 

    "Kemudian juga jangan pasang APK di paku dipohon atau tiang listrik. APK dipasang di tempat yang sudah disediakan KPU atau dirumah masing-masing relawan, " jelasnya. 

    Deswan juga mengimbau para relawan untuk lebih mengedepankan politik santun dan tetap menjaga kondusifitas Kota Metro saat masa kampanye ini.

    Para relawan juga diminta untuk tidak terpancing dengan isu-isu negatif yang diciptakan oleh pihak lain. Ini agar Pemilu Kota Metro berjalan dengan lancar dan aman. 

    "Jadi fokus pada Waru saja, jangan terpancing dengan isu negatif yang diciptakan oleh pihak lain yang memang sengaja dibuat, " ucapnya. 

    "Harapan saya seluruh relawan tetap bekerja, semangat dan kita tetap ikuti aturan-aturan yang berlaku, " tandasnya. (*)

    Syahroni Yakub S.H

    Syahroni Yakub S.H

    Artikel Sebelumnya

    PKS Targetkan Menang Waru di Yosomulyo 

    Artikel Berikutnya

    Pekerjaan Pokmas Kelurahan Banjarsari Selesai,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Kapolri Sebut Pengamanan Nataru Akan Dilakukan 141.443 Personel
    Dukungan Ketua Muslimat NU Picu Isu Politik Balas Dendam
    Kapolri Pastikan Kabag Ops Polres Solok Selatan Dipecat dan Diproses Pidana
    Polri Berhasil Ungkap 397 Kasus TPPO dan 482 Tersangka, Selamatkan 904 Korban dalam Sebulan

    Ikuti Kami